Surat Kuasa Pengambilan Risalah Lelang : Surat Pengambilan Barang Cara Golden - Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
bymanamswanstrom-
0
Surat Kuasa Pengambilan Risalah Lelang : Surat Pengambilan Barang Cara Golden - Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:. Nama penerima kuasa hanya dapat. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Nama penerima kuasa hanya dapat. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
Nama penerima kuasa hanya dapat. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib:
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Nama penerima kuasa hanya dapat. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Nama penerima kuasa hanya dapat. Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Nama penerima kuasa hanya dapat. (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Nama penerima kuasa hanya dapat. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada.
Nama penerima kuasa hanya dapat. Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada.
Nama penerima kuasa hanya dapat. Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian kedua kewajiban pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban: Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan Surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater; Ketentuan pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib: (3) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada. Nama penerima kuasa hanya dapat.